TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan..
Tepatnya, mulai Selasa (22/3/2022) hari ini hingga Senin, 4 April mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," tulis Inmendagri itu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3: Ada 39 Kabupaten/Kota
Pada perpanjangan PPKM pekan ini, terdapat enam kabupaten/kota masuk level PPKM 1 yang tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
Pada Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Pangandaran.
Sementara di Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Untuk wilayah PPKM level 1, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aktivitas.
Seperti kegiatan ibadah hingga menonton bioskop di wilayah PPKM level 1 bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.
Namun tentunya didampingi kedisplinan menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut aturan penyesuaian aktivitas pada wilayah PPKM level 1, dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 18/2022:
- Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (SKB Empat Menteri).
- Kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Office (WFO) kapasitas maksimal 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri ekspor dan penunjangnya bisa berjalan 100 persen.
Kecuali pada pelayanan administrasi perkantoran beroperasi kapasitas 75 persen pegawai.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik bisa beroperasi 100 persen.
Kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 75 persen pegawai.
- Masyarakat boleh dine-in atau makan di tempat resto dengan kapasitas 100 persen. Restoran atau tempat makan sejenis diizinkan buka sampai pukul 10 malam.
Sementara, restoran yang mulai beroperasi malam hari, boleh buka dari pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.
- Kegiatan pada mall dan pusat perbelanjaan lainnya beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.
- Kegiatan peribadatan/ ibadah berjamaah di tempat ibadah boleh berjalan dengan kapasitas 100 persen.
- Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Simak aturan lebih lengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)