TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang wilayah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.
Penerapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 ini.
Baca juga: Hapus Syarat Perjalanan Covid-19, Kedubes Inggris Bakal Rilis Buku Panduan Wisata Bahasa Indonesia
Dikutip dari Salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), ada enam daerah yang kini berstatus PPKM Level 1.
Daerah tersebut, meliputi sejumlah wilayah di provinsi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Untuk daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran.
Lalu, di Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Diketahui, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut, yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Sementara itu, pada periode PPKM hingga 4 April 2022 ini, tidak ada daerah yang masuk Level 4.
Sebelumnya, ada dua wilayah yang berstatus PPKM Level 4, yakni Kota Madiun dan Kota Magelang.