News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022, 6 Wilayah Masuk Level 1 dan Tidak Ada Level 4

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3. Dalam artikel mengulas tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 4 April 2022.

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini, sejumlah aturan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

- Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) empat menteri;

- Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas;

- Tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen;

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 16,3 Juta Orang di Indonesia

- Sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen;

Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen;

- Sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

- Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen;

- Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Aturan selengkapnya di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini