News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI MUDIK LEBARAN) Sejumlah pemudik bersiap naik kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo dan Kahuripan tujuan Blitar yang akan berangkat pukul 22.05 dan 23.10 WIB, di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2021). - Bagaimana aturan bagi masyarakat yang belum vaksin booster? Simak penjelasan Menkes berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.

Pelonggaran aktivitas itu diberikan seiring perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Jepang Dijadwalkan Mei 2022

Jokowi menyebut masyarakat yang mudik harus sudah divaksinasi lengkap atau booster, serta menjaga protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat" kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat.

Lantas bagaimana dengan pemudik yang baru divaksin sekali atau belum divaksin booster?

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan masyarakat yang belum menerima vaksin booster tetap bisa mudik.

Dikatakannya, pemudik yang belum vaksin booster harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19.

Baca juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Kemenhub Siap Terbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022

Sementara, masyarakat yang sudah vaksin booster tak perlu membawa tes negatif Covid-19.

"Kalau belum booster (vaksinasi dua dosis), harus tes antigen."

"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Kendati diperbolehkan, kata Budi, masyarakat tetap akan diminta melengkapi dosis vaksinnya hingga booster.

Nantinya, Kemenkes bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan posko vaksinasi gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kemenkes)

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Terapkan Protokol Kesehatan dan Harus Sudah Vaksin Booster

Layanan vaksinasi tersebut akan ada di fasilitas umum maupun titik pos mudik.

"Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum atau beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik (dosis vaksin) selengkapnya," lanjut dia.

Budi pun menjelaskan alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik lebaran.

Vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Baca juga: Bantu Pemerintah, Layanan Kesehatan Digital Beri Vaksin Covid-19 ke 15 Ribu Warga

Hal tersebut akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Budi mengingatkan Covid-19 beresiko kematian yang tinggi pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Terkendali, Menkes Singgung Soal Super Immunity

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

"Lansia mereka (warga Hong Kong) itu vaksinasi dua dosisnya rendah sekali."

"Data rumah sakit di Hong Kong, yang kematiannya tinggi, 90 persen adalah orang tidak lengkap vaksinasi."

"Sesudah kita lihat, ternyata kematian terjadi di orang tua, dan tidak lengkap vaksinasi. Dua indikasi tersebut menjadi kunci kritis," tutur Budi.

Adapun aturan soal mudik lebaran bakal diatur lebih lanjut dalam SE Kemenhub dan Satgas Covid-19.

Cara Mendapat Vaksin Booster

Diketahui, vaksin booster diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Berikut Cara Daftar Vaksin Booster

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi

- Masuk ke website pedulilindungi.id

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan

Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Melalui website PeduliLindungi

1. Masuk ke website pedulilindungi.id

2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

b. Melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Devi Rahma)

Baca berita soal virus Corona dan Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini