News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). Kegiatan vaksinasi booster tersebut diinisiasi oleh Polsek Menteng bersama tiga pilar menggunakan jenis vaksin AstraZeneca dengan kuota 100 dosis per hari. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melonggarkan aktivitas masyarakat terutama di bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Idul Fitri tahun 2022.

Lebaran tahun ini, masyarakat boleh melaksanakan mudik asal sudah divaksinasi dosis lengkap hingga vaksin booster.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Update Corona Indonesia Rabu 23 Maret 2022: Tambah 6.376 Kasus Baru, 19.209 Pasien Sembuh

Lantas apa alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Gara-gara Belum Vaksin, 2 Murid SD di Luwu Tak Boleh Masuk Sekolah, Terpaksa Belajar di Teras Pasar

Kendati demikian, masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Budi pun mengingatkan resiko kematian tinggi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Menkes: Belum Vaksin Booster Tetap Tes Antigen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini