News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebaran Kasus Aktif Corona Indonesia 24 Maret 2022: Jawa Barat Masih Tertinggi, Disusul Jateng

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah merilis data sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Jawa Barat masih tertinggi, Kamis (24/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 5.808 kasus.

Sebelumnya, Rabu (23/3/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 6.376 kasus.

Bertambahnya 5.808 kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.986.830 kasus.

Informasi tersebut berdasarkan data Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews.com pada Kamis pukul 16.24 WIB.

Sementara itu, pada hari ini terjadi pengurangan kasus aktif Covid-19 sebanyak 12.586 kasus.

Hal tersebut menjadikan total kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadi 155.977 kasus.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 24 Maret 2022: Tambah 5.808 Kasus Baru, 18.272 Pasien Sembuh

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 24 Maret 2022: Tambah 5.808, Sembuh 18.272, Meninggal 122 Orang

Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id pada Kamis (24/3/2022):

- Jawa Barat: 34.489

- Jawa Tengah: 18.719

- DI Yogyakarta: 18.800

- Papua: 11.851

- Lampung: 10.543

- DKI Jakarta: 10.150

- Banten: 5.626

- NTT: 5.397

Baca juga: Bantu Pemerintah, GDDPI Gelar Vaksinasi Booster dan Donor Darah

- Sumatera Barat: 3.598

- Jawa Timur: 3.266

- Sumatera Utara: 3.002

- Kepulauan Riau: 2.923

- Sulawesi Selatan: 2.607

- Sulawesi Tengah: 2.383

- Kalimantan Utara: 2.526

- Riau: 1.989

- Kalimantan Barat: 1.801

- Aceh: 1.710

- Kalimantan Timur: 2.467

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

- Sumatera Selatan: 1.529

- Bangka Belitung: 1.334

- Kalimantan Tengah: 1.034

- Bengkulu: 1.046

- Bali: 812

- Jambi: 714

- Sulawesi Utara: 602

- Maluku Utara: 530

Baca juga: Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19

- Sulawesi Barat: 458

- Kalimantan Selatan: 433

- Gorontalo: 429

- Sulawesi Utara: 301

- Papua Barat: 251

- NTB: 220

- Maluku: 73

Baca juga: PKS Nilai Kebijakan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Aneh, Bandingkan Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Sebaran 5.808 Kasus Corona Indonesia 24 Maret 2022: Tertinggi Jawa Barat dengan 1.229 Kasus

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022

Diwartakan Tribunnews.com, Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, masyarakat yang hendak mudik lebaran diwajibkan sudah vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.

"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).

Apa syarat mudik bagi masyarakat yang belum di vaksin lengkap?

Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua dan belum booster, diwajibkan tes Antigen

Nantinya, akan ada tempat-tempat vaksinasi gratis di beberapa pos bagi masyarakat yang hendak vaksin booster sebelum mudik.

"Kalau baru vaksinasi dua kali, harus tes Antigen. Tapi kalau baru satu kali vaksin, harus tes PCR," ujar Menkes.

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Cara Daftar Vaksin Booster di Website PeduliLindungi

1. Buka pedulilindungi.id;

2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Anda Belum Dapat Tiket Vaksin Booster?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan tiket vaksinasi booster, bisa datang langsung ke tempat vaksinasi.

"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (11/01/2022).

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)/Widya Lisfianti)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini