TRIBUNNEWS.COM - Simak update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (24/3/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 5.808 penambahan dari total komulatif sebelumnya 5.981.022 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Kamis sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 5.986.830 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 18.272 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.676.510 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.658.238 jiwa.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 122 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 154.343 orang dari yang sebelumnya sebanyak 154.221 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Tahun Ini, Mudik Lebaran Diperbolehkan
Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran 2022.
Tak hanya itu, bagi umat muslim, pemerintah juga tidak melarang digelarnya ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid.
Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan."
"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Jokowi.
Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.
Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster."
"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.
Baca juga: Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, pemerintah memberikan kelonggaran tanpa karantina.
Dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri tersebut melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Jika kedapatan terkonfirmasi positif pada saat PCR, maka yang bersangkutan harus karantina dan mendapatkan penanganan dari Satgas Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)