Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Malika (masyarakat peduli kebijakan) menggelar aksi di Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022.
Dalam aksinya tersebut massa menuntut agar pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik asal masyarakat disuntik vaksin booster dicabut.
Aty Surati Koordinator Malika mengatakan, harusnya kebijakan suntik vaksin booster sejalan dengan semangat seruan MUI yang meminta Kemenkes untuk menyediakan vaksin booster yang telah mendapat fatwa halal.
Malika juga meminta agar pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan agar merevisi surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan yang tidak mencantumkan vaksin halal sebagai pilihan vaksin untuk booster.
Lebih lanjut Malika juga menuntut agar pemerintah menyediakan vaksin yang telah mendapat fatwa halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.
Baca juga: Akademisi Sarankan Panja Tanyakan Ketersediaan Booster Halal
"Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus test swab PCR ataupun antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai diadakannya pilihan vaksin booster halal," paparnya.