News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Bentuk Posko untuk Pantau Kepatuhan Pembayaran THR

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan membentuk posko untuk memantau kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 yang dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Hal ini melihat keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

“Kementerian Ketenagakerjaan membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan pembayaran THR 2022," kata Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida memastikan pelaksanaan pembukaan Posko ini melibatkan unit teknis di lingkungan Kemnaker.

Tim Posko dibentuk dan bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakkan hukumnya.

Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha secara daring (online) melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei Tahun 2022.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Pengajuan atau konsultasi secara fisik juga fasilitasi di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang Tahun 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online,” ujarnya.

Dibentuknya Posko THR agar hak pekerja/buruh benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.

Baca juga: Buruh Sambut Baik Arahan Menko Perekonomian Soal THR Dibayar Tepat Waktu

Supaya pembayaran THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha

Ida juga meminta Kepala Daerah membentuk Posko THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi ini akan terintegrasi dalam website Kemnaker,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini