TRIBUNNEWS.COM - Sebuah laporan resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), Kamis (14/4/2022).
Laporan tersebut terkait analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2021 di 200 negara.
Dilansir Tribunnews.com, Indonesia menjadi salah satu di antara negara lainnya yang ikut disorot.
Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report", AS menyebut ada indikasi pelanggaran HAM pada aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi
Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022
Aplikasi PeduliLindungi dinilai memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi tersebut.
Pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
Pemerintah Diminta Beri Tanggapan Serius
Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS ini.
Sebab, tuduhan adanya indikasi pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi dinilai mencoreng nama bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin."