News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Beri Tanggapan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitur Sijejak PeduliLindungi

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah laporan resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), Kamis (14/4/2022). 

Laporan tersebut terkait analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2021 di 200 negara.

Dilansir Tribunnews.com, Indonesia menjadi salah satu di antara negara lainnya yang ikut disorot. 

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report", AS menyebut ada indikasi pelanggaran HAM pada aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi. 

Pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk lapangan rumput sintetis di Alun-alun Kota Bandung, TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Aplikasi PeduliLindungi dinilai memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi tersebut. 

Pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

Pemerintah Diminta Beri Tanggapan Serius

Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS ini. 

Sebab, tuduhan adanya indikasi pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi dinilai mencoreng nama bangsa. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (dok. DPR RI)

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin."

"Kalau mau jujur, ya aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita."

"Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," kata Saleh, Jumat (15/4/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Dalam hal ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan atas semua tuduhan yang disampaikan.

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Isi e-HAC Dulu di PeduliLindungi, Begini Caranya

Menurutnya, nama Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga.

Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini justru mencoreng nama Indonesia di pentas global. 

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM."

"Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu."

"Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," ucapnya.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Akses PeduliLindungi atau Datang ke Fasilitas Kesehatan

Menurut Saleh, kelompok LSM tersebut harus diajak diskusi. 

Jika memang hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi.

Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus."

"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid."

"Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik," kata Saleh. 

Apa Itu Aplikasi PeduliLindungi ?

Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi berbasis android untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan dan orang dalam pengawasan. (Ist.)

Diwartakan Tribunnews.com, aplikasi ini merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi ini memiliki kemampuan memantau pergerakan pasien corona yang telah dinyatakan positif, maupun yang ODP dan PDP, hingga pasien positif corona yang berkategori orang tanpa gejala (OTG).

Aplikasi ini akan memberikan informasi secara real time keberadaan orang yang terjangkiti corona.

Sehingga masyarakat bisa menghindari, sehingga tidak tertular.

Aplikasi ini telah tersedia di Play Store untuk pengguna Android.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini