Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) berhak juga untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
Diketahui, 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Baca juga: Ketentuan Calon Penerima Vaksin Janssen, Usia Akseptor Harus 18 Tahun ke Atas
Baca juga: 29 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
pada konferensi pers secara virtual Selasa lalu.
Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.
Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat, vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.
Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.
Secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.
“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap dr. Nadia.