News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerima Vaksin Janssen Satu Dosis Juga Berhak Dapatkan Booster, Ini Syaratnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas kesehatan menyortir sampel darah untuk studi vaksinasi Covid-19 di Center for Pediatrics Infectology Studies (CEIP) di mana perusahaan farmasi Janssen, dari Johnson & Johnson, sedang mengembangkan studi fase 3 vaksin di Cali, Kolombia pada 26 November, 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) berhak juga untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).

Diketahui, 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Baca juga: Ketentuan Calon Penerima Vaksin Janssen, Usia Akseptor Harus 18 Tahun ke Atas

Baca juga: 29 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

pada konferensi pers secara virtual Selasa lalu.

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat, vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.

Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.

Secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap dr. Nadia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini