News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022)-Jalan ibukota alami kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.

PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022.

Pada penerapan PPKM serentak kali ini, terdapat penurunan jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, sedangkan sejumlah wilayah di Level 2 bertambah.

Kemudian, ada penyesuaian aturan terhadap perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

Baca juga: Kasus Covid-19 Mingguan di 8 Provinsi Tujuan Mudik Menurun

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara aturan di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terdapat penyesuaian aturan PPKM, termasuk perubahan jam operasional tempat makan.  

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.”

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemendagri.go.id, Rabu (11/5/2022).

Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pun daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Namun, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah, sedangkan pada Level 3 juga menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini