News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022)-Jalan ibukota alami kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan.

“Pemerintah masih juga menegaskan, hingga hari ini masih terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ucap Luhut, Senin (9/5/2022).

Menko Marves pun mengajak masyarakat untuk bersama menjaga momentum baik terkendalinnya Covid-19 di Indonesia.

“Peran masyarakat menjadi kunci utama keluarnya kita semua dari pendemi Covid-19.”

“Jangan sampai membuat terlena, pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini dan berusaha terus menuntaskan pandemi Covid-19,” ungkap Luhut.

Baca juga: Kemendagri Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran

Aturan PPKM Terbaru

Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Fasilitas tersebut, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. 

Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

Kapasitas itu, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun ketentuannya tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

Tetapi, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Berikut ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali:

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini