News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah Vaksin Dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.

a. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
- Kualanamu, Sumatera Utara;
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Khusus Jamaah Haji (4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022):

- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
- Adisumarmo, Jawa Tengah;
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan Laut:

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

c. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur;

- Nanga Badau, Kalimantan Barat;

- Motamasin, Nusa Tenggara Timur;

- Wini, Nusa Tenggara Timur;

- Skouw, Papua; dan

- Sota, Papua.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPLN Terbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini