News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebaran Kasus Aktif Corona 18 Mei 2022: Tercatat 3.844 Kasus Aktif, DKI Jakarta Terbanyak

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Total kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 3.844 orang. Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Diketahui, kasus baru Covid-19 di Indonesia bertambah 327 pasien pada hari ini.

Tambahan kasus Covid-19 hari ini mengalami kenaikan dibanding Selasa (17/5/2022) kemarin, yang berada di angka 247 kasus.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.051.532 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Informasi tersebut didapatkan berdasarkan data dari Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews Rabu Sore.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 18 Mei 2022: Tambah 327 Kasus Baru, 17 Orang Meninggal

Baca juga: Sebaran 327 Kasus Corona 18 Mei 2022, DKI Jakarta Tertinggi Catat 113 Kasus

Sementara itu, total kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 3.844 orang.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan kemarin Selasa, yaitu 3.898 orang

Hari ini, DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak penyumbang kasus aktif di Indonesia.

Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencapai 874 kasus.

Disusul Jawa Barat, sebanyak 558 kasus aktif, kemudian Riau berada di urutan ketiga dengan jumlah kasus aktif sebanyak 347 kasus.

Baca juga: Sinopharm Kini Bisa Jadi Vaksin Booster, Pemudik Tidak Perlu Test Lagi

Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia per Rabu (18/5/2022):

- DKI Jakarta: 874

- Jawa Barat: 558

- Riau: 341

- Banten: 292

- Papua: 202

- Jawa Tengah: 197

- Bali: 193

- Jawa Timur: 155

- DI Yogyakarta: 119

- Sumatera Utara: 118

- Nusa Tenggara Barat: 108

- Lampung: 107

- Gorontalo: 78

- Kalimantan Utara: 78

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Picu Kenaikan Kasus di Afrika Selatan, Penyintas Omicron Berpotensi Terinfeksi

- Sumatera Barat: 51

- Sulawesi Selatan: 48

- Kalimanatan Timur: 40

- Sulawesi Utara: 38

- Kepulauan Riau: 34

- Nusa Tenggara Timur: 30

- Maluku Utara: 26

- Kalimantan Selatan: 23

- Sumetera Selatan: 23

- Jambi: 22

- Kalimanatan Barat: 22

- Papua Barat: 22

- Maluku: 18

- Sulawesi Tengah: 10

- Sulawesi Tenggara: 9

- Kalimanatan Tengah: 7

- Bangka Belitung: 6

- Sulawesi Barat: 6

- Bengkulu: 3

- Aceh: 0 

Baca juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes Ajak Warga Siap Masuki Tahapan Endemi

Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus

Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka.

Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Kebijakan pelonggaran ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR

Baca juga: Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker.

Termasuk bagi masyarakat yang kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, kini tak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen.

Syaratnya, mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Juliati)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini