"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini."
"Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah," kata Luqman, kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Satgas: Syarat Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19 Mulai Berlaku 18 Mei 2022
Lebih lanjut, Luqman mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Ia menilai, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring terkendalinya pandemi Covid-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Luqman berharap, masyarakat juga mendukung kebijakan pemerintah ini.
"Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.”
“Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia)," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam Fersianus Waku, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona