News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kemendagri: Jumlah Daerah PPKM Level 1 Meningkat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 24 Mei-6 Juni 2022.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang.

Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 170 wilayah luar Jawa-Bali masuk di Level 1.

Jumlah tersebut, meningkat dari penerapan PPKM sebelumnya, yakni 88 daerah.

Baca juga: Update Covid-19 Global 24 Mei 2022: Total Infeksi Covid-19 528,2 Juta Kasus, Total Pulih 498,7 Juta

Menurut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, terjadi perubahan positif pada penerapan PPKM luar Jawa-Bali.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, jumlah daerah Level 2 mengalami penurunan, dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah.

Kemudian, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3, dari 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," jelasnya.

Terkait aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Syafrizal menyebut, ada penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Untuk daerah Level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00, kapasitas 100 persen.

"Dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," tambah Syafrizal.

Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia

Sementara itu, perpanjangan PPKM selama dua pekan juga berlaku di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tercatat dimulai pada 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini