TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 170 wilayah luar Jawa-Bali masuk di Level 1.
Jumlah tersebut, meningkat dari penerapan PPKM sebelumnya, yakni 88 daerah.
Baca juga: Update Covid-19 Global 24 Mei 2022: Total Infeksi Covid-19 528,2 Juta Kasus, Total Pulih 498,7 Juta
Menurut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, terjadi perubahan positif pada penerapan PPKM luar Jawa-Bali.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, jumlah daerah Level 2 mengalami penurunan, dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah.
Kemudian, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3, dari 22 daerah menjadi 20 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," jelasnya.
Terkait aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Syafrizal menyebut, ada penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk daerah Level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00, kapasitas 100 persen.
"Dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," tambah Syafrizal.
Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia
Sementara itu, perpanjangan PPKM selama dua pekan juga berlaku di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tercatat dimulai pada 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.