Aturan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” kutipan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Syafrizal ZA, pada penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, terdapat perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM.
Hal tersebut, menunjukkan adanya perbaikan.
Di mana jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat pada penerapan PPKM kali ini.
Termasuk wilayah Jabodetabek yang kini masuk Level 1.
"Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.”
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal.
Aturan PPKM Jawa-Bali di Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 >>> Klik
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali di Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 >>> Klik
Baca juga: Menko PMK: Tidak Ada Peningkatan Signifikan Kasus Covid-19 Usai Mudik 2022
Muhadjir: PPKM Dihapus Tunggu Perintah Presiden Jokowi
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan soal kemungkinan dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghapusan PPKM mencuat seiring terus membaiknya kondisi pandemi Covid 19.
"Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden.”