TRIBUNNEWS.COM - Berikut update jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (31/5/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 340 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.054.633 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.054.973 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Data Kemkes.go.id hari Selasa menyebut, ada sejumlah 247 orang yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, orang sembuh saat ini berjumlah 5.895.423 jiwa dari sebelumnya sebanyak 5.895.176 jiwa.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 5 orang.
Total orang meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.591 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.586 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan pada pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021.
Dengan adanya temuan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta investigasi segera dilakukan.
Sebagaimana diketahui, dugaan kejanggalan ini berkaitan dengan spesifikasi aspek kedaluwarsa alat tes antigen.
Juga mengenai pengadaan oleh satu perusahaan yang sama.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa."
"Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (30/5/2022).
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian alat kesehatan ini.
Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Hal ini, kata Netty, menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah."
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu."
"Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," lanjut Netty.
Untuk itu, Netty meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)