TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, Covovaxmirnaty, yang diproduksi Serum Institute of India Pvt.
Dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
MUI menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu: Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Baca juga: 4,8 Juta Vaksin Covovax Tahap II dari Serum Institute India Tiba di Indonesia 2 Desember
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.