TRIBUNNEWS.COM - Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk PPKM Level 2.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022, yang berlaku pada 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Dalam artikel ini, Tribunnews.com merangkum sejumlah aturan masuk mal dan bioskop.
Adapun jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal yakni sampai pukul 22.00 WIB.
Lalu, orang tua wajib mendampingi anaknya yang berusia di bawah 12 tahun.
Kemudian, kapasitas pengunjung di mal dan bioskop maksimal 75 persen.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
Selengkapnya, simak aturan masuk mal dan bioskop untuk wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek.
Baca juga: PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan
Aturan Masuk Mal
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen;
2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;