4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan Masuk Bioskop
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DAFTAR 14 Daerah yang Diterapkan PPKM Level 2, Jakarta Selatan hingga Sorong Papua Barat
Kebijakan Vaksin Booster
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik."
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Senin (4/6/2022).
Berdasarkan data dari berbagai sumber, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.