TRIBUNNEWS.COM - Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk PPKM Level 2.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022, yang berlaku pada 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Dalam artikel ini, Tribunnews.com merangkum sejumlah aturan masuk mal dan bioskop.
Adapun jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal yakni sampai pukul 22.00 WIB.
Lalu, orang tua wajib mendampingi anaknya yang berusia di bawah 12 tahun.
Kemudian, kapasitas pengunjung di mal dan bioskop maksimal 75 persen.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
Selengkapnya, simak aturan masuk mal dan bioskop untuk wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek.
Baca juga: PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan
Aturan Masuk Mal
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen;
2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan Masuk Bioskop
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: DAFTAR 14 Daerah yang Diterapkan PPKM Level 2, Jakarta Selatan hingga Sorong Papua Barat
Kebijakan Vaksin Booster
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik."
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Senin (4/6/2022).
Berdasarkan data dari berbagai sumber, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster."
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” jelas Luhut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)