TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat harus menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.
“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."
"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.
Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Pakai Masker Masih Sebuah Keharusan di dalam Maupun Luar Ruangan
Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang: