Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbarui status warna di aplikasi PeduliLindungi pada Minggu (17/7/2022).
Berikut perubahan arti warna tersebut seperti dikutip dari keterangan kemenkes, Senin (18/7/2022):
1. Hijau
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Baca juga: Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
2. Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
• Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
• Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
3. Merah
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
• Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
• Belum pernah vaksinasi
4. Hitam
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
• Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
• Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Chief of DTO Kemenkes Setiaji menuturkan, pada kasus positif Covid-19 diminta untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali.
"Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif," kata Setiaji.
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ maupun Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.