Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksanaan vaksinasi booster kedua Covid-19 telah resmi dimulai pada 29 Juli 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Vaksin yang digunakan untuk dosis keempat ini telah melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Selain itu, vaksin juga harus mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Adapun regimen yang digunakan untuk booster kedua ini sebagai berikut:
1. Booster Pertama Sinovac
AstraZeneca Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinovac Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
2. Booster Pertama AstraZeneca
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Pfizer Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml, Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
4. Booster Pertama Moderna
Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran, Tenaga Kesehatan Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Empat
5. Booster Pertama Sinopharm
Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.