Namun saat itu, Budi Gunadi mengaku kesulitan menjalani tugas perdana dari presiden tersebut.
"Kita coba pertama kali agenda vaksinasi. Berat. Itu tugas pertama bapak presiden kepada saya, tiga bulan saya balik ke pak presiden.
"Pak enggak jalan. Bapak kan nyuruh saya, ini saya setahun dipecat, enam bulan aja bisa dipecat. Enggak bisa pak"," ucap Budi Gunadi dalam sambutannya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Budi Gunadi mengungkapkan kendala vaksinasi adalah pada proses distribusi vaksin Covid-19 di tingkat Pemerintah Daerah.
Penyaluran vaksin Covid-19, kata Budi, hanya dapat dilakukan melalui Gubernur.
Sementara Gubernur, menurut Budi, dapat enggan menyalurkan vaksin dengan alasan politis.
Baca juga: Menkes: Kasus Covid-19 Subvarian XBB Terbanyak di Batam
"Karena kalau kita tenaga kesehatan ngirim vaksin hanya bisa ke gubernur, enggak bisa ke bupati, wali kota. Karena strukturnya begitu. Gubernur itu, bupati wali kotanya beda partai, bisa enggak dikirim sama dia. Satu partai pun kalau dia bertengkar enggak dikirim juga sama dia. Jadi kita susah," jelas Budi Gunadi.
Sehingga, Budi Gunadi mengungkapkan saat itu dirinya meminta tolong bantuan TNI-Polri untuk menyalurkan vaksin Covid-19.
"Begitu serah terima dengan gubernur, itu barang bukan barang kita pak presiden. Jadi pak menkes gimana? Daripada saya dipecat, saya minta tolong ke bapak. Panggilin kapolri dan panglima. Duduk sama bapak, nanti dibantu menkesnya. Dipanggil, dibantu, selesai," pungkas Budi Gunadi.