News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Rencana Penghentian PPKM, Epidemiolog: Saat Ini Masih Riskan, Cenderung Bahaya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai penghentian PPKM saat ini masih riskan dan cenderung mengundang bahaya.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menanggapi soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Dicky, pencabutan atau penghapusan PPKM saat ini masih sangat riskan, meskipun kondisi imunitas masyarakat Indonesia membaik. 

Menurutnya, hingga kini ancaman Covid-19 masih ada. 

Terlebih saat ini pergerakan masyarakat akan meningkat, seperti pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2023. 

"Saat ini tentu masih riskan dan cenderung mengundang bahaya, meskipun situasi imunitas jauh lebih baik dari tahun kedua dan pertama," kata Dicky, dalam program Kabar Petang TvOneNews, Rabu (28/12/2022). 

Dicky menilai, penghentian PPKM ini justru mengundang masalah baru. 

Baca juga: Menanti Keputusan Penghentian PPKM, Airlangga: Akan Diumumkan Presiden

Hal tersebut berkaca dari situasi global dan sejumlah negara saat ini. 

"Namun sekali lagi, belajar dari dua negara, China misalnya."

"China dosis primernya sudah jauh lebih tinggi dari pada Indonesia tapi mengalami lonjakan besar, karena ini ada penurunan proteksi selama enam bulan," tuturnya. 

Dicabutnya pembatasan pandemi corona membuat China menghadapi gelombang baru Covid-19.

"Disisi lain Jepang, yang dosis booster-nya sudah 60 persen, jauh dari yang Indonesia capai. Tapi mengalami ledakan juga."

"Sekali lagi ini konteks kehati-hatian, apalagi Nataru, kita harus menimbang-nimbang lagi," tuturnya. 

Ia meminta pemerintah untuk kembali mengakaji wacana penghentian PPKM. 

Jika pun nantinya PPKM segera dihentikan, Dicky juga meminta pemerintah agar bisa menemukan pola yang lebih efektif untuk menggantikan PPKM. 

"Kecuali kalau sudah melampaui Nataru dan sudah menemui pola yang lebih baru dan efektif untuk menjaga kestabilan kasus di lapangan."

"Jadi saat ini, saya merekomendasikan untuk tunggu lah."

"Sambil disiapkan di masa transisi itu, apa yang menggantikan PPKM," pungkasnya. 

Pemerintah Belum Putuskan Penghentian PPKM

Presiden Jokowi hingga saat ini belum memutuskan penghentian kebijakan PPKM. 

Padahal, sebelumnya Jokowi mengatakan akan mengumumkan penghentian PPKM di penghujung tahun 2022.

Menteri Kooordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, satu sampai dua hari ke depan Presiden bakal mengumumkan keputusan penghentian PPKM.

Alasannya karena masih menunggu dari seluruh hasil kajian, kalkulasi dan evaluasi dari para menterinya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju mengenai PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Nanti diumumkan sendiri oleh Presiden, nanti 1-2 hari kita evaluasi," kata Airlangga. 

Menteri Kooordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, satu sampai dua hari ke depan Presiden bakal mengumumkan keputusan penghentian PPKM. (Istimewa)

Baca juga: Pandemi Covid-19 Dorong Percepatan Ekspansi Industri Kesehatan

Lebih lanjut, kata Airlangga, hasil kajian survei serologi terkait Covid-19 juga dikabarkan baru keluar pada pekan ketiga bulan Januari 2023.

Karenanya, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemerintah akan mengumumkan penghentian PPKM.

"Nanti kita tunggu saja, tunggu harinya," lanjut Airlangga.

Sebelumnya, Jokowi menyebut bakal menghentikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM akan selesai pada akhir tahun ini.

Hal itu dikatakan Jokowi saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema 'Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi Melalui Transformasi Struktural' di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Keputusan ini merujuk data kasus aktif harian Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Bambang Ismoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini