News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Breaking News Covid-19 di Indonesia 30 Desember 2022: Bertambah 552 Kasus Jumat Hari Ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Update Covid-19. Berikut update kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Minggu (27/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).

Adapun jumlah penambahan kasus positif Covid-19 hari ini sebanyak 552 kasus.

Jumlah tambahan kasus hari ini lebih sedikit dibandingkan dengan penambahan hari sebelumnya, yakni 685 kasus.

Total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jadi 6.719.327 terhitung mulai 2 Maret 2020.

Sementara itu, kasus kesembuhan dari Covid-19 juga meningkat, yakni sebanyak 904 orang dinyatakan sembuh.

Dengan penambahan itu, maka total orang yang sembuh berjumlah 6.545.132 jiwa.

Baca juga: Anggaran Kemenkes 2023 Tidak Lagi Diprioritaskan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Satgas Covid-19 juga mencatatkan sebanyak 10 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga menambah daftar panjang total orang meninggal dunia akibat virus Covid-19 menjadi 160.593 orang.

Update informasi data sebaran kasus Covid-19 pada tiap provinsi dapat di akses di sini.

Tes PCR dan Antigen saat Status PPKM Dicabut

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen menyusul dicabutnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Informasi tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat hadir dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi Gunadi juga menyampaikan tidak ada penghapusan terkait mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.

Lebih lanjut penggunaan tes PCR dan rapid antigen diharapkan menjadi kesadaran masyarakat Indonesia.

Sama seperti saat masyarakat menyadari kehadiran termometer untuk memeriksa suhu tubuh saat demam.

Baca juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Tetap Digalakkan

"PCR dan Antigen adalah alat untuk mendeteksi apakah kina terkena (Covid-19) atau tidak."

"Sama seperti kita kalau demam memakai alat termometer (untuk memeriksa suhu tubuh), dan itu masyarakat sudah lakukan sendiri."

"Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau rapid antigen mirip saat masyarakat cek suhu kalau dia merasa demam, jadi pelan-pelan nanti kita akan lakukan itu."

"Jadi tes PCR atau rapid antigen tidak dihapus, hanya saja Pemerintah tidak mewajibkan, tapi Pemerintah mengharapkan itu menjadi kesadaran masyarakat untuk tes PCR atau antigen sendiri."

"Jadi kalau tesnya positif Covid-19, harusnya dapat isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari Kompas Tv.

Adapun aturan mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

https://www.youtube.com/watch?v=RT3CEBPAr98

Pemerintah Nyatakan PPKM selesai, tapi tidak ada penghapusan terkait mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini