News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/202).

Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan bansos kepada masyarakat pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.

Baca juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Rekomendasi Izin Keramaian Kegiatan Masyarakat

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali dan cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.

"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di juli 2022 berada di angka 98,5 persen."

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat sore.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini