News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Dicabut, Bagaimana Biaya Perawatan Pasien Covid-19?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien Covid-19 - Pemerintah masih akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19 meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pada Jumat (30/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah masih akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19 meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pada Jumat (30/12/2022).

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku (ditanggung pemerintah), jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki penyakit jantung namun dites ada positif Covid-19, ada kemungkinan kembalikan ke mekanisme normal BPJS.

"Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," kata mantan dirut Bank Mandiri ini.

Nantinya evaluasi terkait biaya perawatan akan dilakukan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi. 

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti menkanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," jelas Menkes Budi.

Baca juga: Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir

Dikesempatan berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan jika nanti status pandemi akan berubah menjadi endemi maka tentu pembiayaan pasien juga akan berubah.

Ia menyebut, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya.

"Kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing atau yang tercover BPJS bisa pakai itu," kata Nadia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika status pandemi diubah menjadi endemi, maka biaya perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Adapun skema yang akan digunakan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

"Jika sudah dinyatakan Endemi, bukan Pandemi lagi maka BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," kata Prof Ali Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini