TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merilis perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang bertambah 218 kasus pada Minggu (22/1/2023) hari ini.
Kasus baru di Indonesia hari ini, kembali mengalami penurunan.
Sebelumnya, tercatat ada 238 kasus pada Sabtu (21/1/2023), kemarin.
Kasus Covid-19 pun kian menurun, angkanya kini di bawah 500 kasus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada Minggu (22/1/2023), total kasus terkonfirmasi virus Corona berjumlah 6.728.065 kasus.
Baca juga: Analis: Wabah Covid-19 Diperkirakan Telah Menginfeksi 80 Persen Populasi di China
Kemudian, untuk kasus pasien sembuh dari virus Corona bertambah 360 orang pada Minggu ini.
Total pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia pun mencapai 6.561.823 orang.
Sementara itu, untuk kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 4 orang.
Sehingga, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 160.781 orang.
Adapun untuk kasus aktif di Indonesia, ada 5.461 kasus pada Minggu (22/1/2023).
Gubernur Koster Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM di Bali
Dikutip dari Tribun-Bali.com, Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.
Instruksi tersebut, diberikan pasca Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo,
Dicabutnya juga aturan sanksi PPKM di Bali ini, kata Koster, juga seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan.
Sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
Dikatakan, sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Hal tersebut, disampaikan oleh Gubernur Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Adapun beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Krisis Obat Covid-19, Warga China Pilih Pengobatan Tradisional dengan Ramuan Herbal
Meski tingkat kesehatan masyarakat Bali tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Kemudian, terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin yang juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 ini.
Ia menambahkan, meski PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku.
Satgas Covid-19 Provinsi Bali pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan melakukan vaksinasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona