TRIBUNNEWS.COM - Mulai besok Selasa, 24 Januari 2023, masyarakat umum yang berumur 18 tahun ke atas sudah bisa melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat tanpa menunggu tiket.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril.
"Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," ujar Syahril di Jakarta, (20/1/2023), dikutip dari laman Kemenkes.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Baca juga: Menteri Bahlil Minta Perusahaan Farmasi Jepang Takeda Investasi Vaksin Demam Berdarah di Indonesia
Berikut adalah fakta-fakta vaksin booster kedua, dikutip dari postingan Instagram @Kemenkes:
1. Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua mulai 24 Januari 2023
2. Vaksin booster kedua berlaku bagi masyarakat berusia lebih dari 18 tahun
3. Vaksin booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin booster pertama tanpa perlu menunggu tiket
4. Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan
5. Vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada
6. Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah vaksin booster pertama
7. Vaksin booster kedua dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di Pos Pelayanan Vaksin Covid-19
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac