News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19, Ini Jenis Regimen pada Vaksinasi Booster Kedua

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksinasi - Inilah syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, perhatikan jenis regimen vaksin pada vaksinasi booster kedua berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19.

Kini masyarakat umum tak perlu lagi menunggu dapat tiket untuk melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19.

Vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh seluruh masyarakat.

Pemberian vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi dan bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Mengutip dari kemkes.go.id, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Tanpa Undangan, Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapat Booster Kedua Vaksin Covid-19 

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19

Berdasarkan SE Vaksinasi Booster, berikut syarat yang diperlukan masyarakat agar mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19:

- Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas, sejak 24 Januari 2023.

- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

- Pemberian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum.

Baca juga: Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 Aman, 9,3 Juta Dosis Disiapkan untuk Booster Kedua Masyarakat Umum 

Jenis regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca juga: Vaksin Jenis Apa yang Dipakai untuk Booster Kedua? Ini Aturan Kemenkes

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Baca juga: Mulai Besok 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Kedua Berikut Syarat dan Jenis Vaksin

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini