TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, sempat bersemadi atau bermeditasi selama tiga hari buntut adanya desakan terkait keputusan lockdown atau tidak ketika awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Jokowi mengungkapkan, alasan semadi tersebut, lantaran dirinya selama menjabat sebagai presiden belum memiliki pengalaman untuk mengatasi pandemi.
“Saya semadi tiga hari, memutuskan lockdown atau tidak. Karena tak punya pengalaman semuanya mengenai itu,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan Covid-19 di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/1/2023).
Ketika itu, akhirnya Jokowi memiliki keyakinan ketika lockdown diterapkan maka kerusuhan akan terjadi terhadap masyarakat.
Kerusuhan yang dimaksud Jokowi, karena masyarakat akan sangat minim akses untuk mencari nafkah.
“Saat itu, misalnya kita putuskan lockdown hitungan saya dalam dua atau tiga minggu, rakyat tak memiliki peluang kecil mencari nafkah, semua ditutup.”
“Negara tak bisa memberi bantuan kepada rakyat. Apa yang terjadi? Rakyat pasti rusuh,” terangnya.
Baca juga: Update Covid-19 Global 26 Januari 2023: Total Kasus 673.866.674, Infeksi Baru 154.907
Akhirnya, Jokowi pun mengambil sikap untuk tidak melakukan lockdown saat awal pandemi.
Padahal di saat yang bersamaan, banyak kalangan mendesak agar pemerintah melakukan lockdown.
“Pada saat lockdown, rapat menteri 80 persen lockdown. Karena semua negara itu. Enggak ada DPR, partai, semuanya lockdown,”tuturnya.
“Tekanan-tekanan seperti itu pada saat alami krisis dan kita tak jernih dan kita tergesa, sangat bisa keliru.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memang tidak pernah menerapkan lockdown selama pandemi Covid-19 melanda hampir tiga tahun tanah air.
Baca juga: Penularan Campak Serupa Covid-19, Menular Lewat Droplet yang Bisa Tahan Berjam-jam
Namun, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang awalnya berlaku pada 17 April 2020.
Seiring berjalannya waktu, istilah PSBB pun diganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 Januari 2021.