Perubahan nama ini, lantaran kasus Covid-19 saat itu dinilai terkendali.
Namun ternyata, pemerintah menganggap PPKM Jawa-Bali dianggap tidak efektif lalu diganti PPKM Mikro.
PPKM Mikro berfokus pada penanganan komunitas masyarakat hingga uni terkecil di level RT/RW.
Pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari mulai 22 Juni 2021.
Setela penebalan PPKM Mikro kembali dianggap tidak efektif lantaran kasus Covid-19 terus naik hingga menembus sekitar 20 ribu kasus per hari, maka Jokowi menerapkan istilah baru bernama PPKM Darurat dikutip dari laman Kominfo.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Keputusan ini, diterapkan terhadap 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa-Bali.
Kemudian, istilah PPKM pun kembali diterapkan hingga akhirnya resmi dicabut pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.
Hingga per Rabu (25/1/2023) kemarin, kasus positif Covid-19 hanya berjumlah 274 kasus tambahan.
Sementara pasien yang sembuh mencapai 339 orang kemarin dan dua orang meninggal dunia karena Covid-19.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona