Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat antivirus diberikan kepada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19.
Namun tidak semua pasien Covid-19 bisa menerima obat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Pokja Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) DR. dr. Irawaty Djaharuddin Sp.P(K).
Baca juga: Uji Coba Obat Antivirus Covid-19 Jepang Xocova Berjalan Lancar
"Jadi memang kita harus memilah-memilih yang mana sebaiknya mendapatkan obat antivirus ini. Karena kalau dia tidak bergejala, cukup dengan vitamin saja, daya tahan tubuh nanti bisa sembuh sendiri," ungkapnya pada media briefing virtual, Selasa (28/3/2023).
Biasanya obat diberikan pada pasien dengan gejala berat.
Misalnya seperti napas yang cepat, saturasi kurang dari 93 atau pada pasien anak dengan tanda klinis pneumonia.
Jika masuk derajat berat, maka akan dilakukan edukasi pemberian antivirus.
Sedangkan pada derajat sedang bisa ditunjukkan dengan tanda klinis pneumonia, batuk, demam, sesak napas.
Dan kalau saturasi lebih dari 93 itu masih masuk derajat yang ringan.
Lantas bagaimana mengakses obat antivirus?
"Obat ini bisa didapatkan di semua layanan kesehatan masyarakat mulai puskesmas, klinik kesehatan tertentu dan rumah sakit. Jadi tersedia secara luas sebenarnya," kata dr Irawaty lagi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika orang yang boleh mengonsumsi obat ini adalah tidak punya kontradiksi.
Seperti gangguan ginjal, atau gangguan hati.