TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan memakai masker dan vaksinasi Covid-19 mulai dilonggarkan.
Terhitung sejak 9 Juni 2023, pemakaian masker di transportasi umum dan vaksinasi Covid-19 bersifat anjuran.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.
"Surat edaran baru ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis SE yang dikutip Tribun, Sabtu (10/6/2023).
Tertera dalam aturan terbaru itu, vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua dianjurkan terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kemudian, masker tidak bersifat wajib bagi bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19.
Sementara, masker tetap dianjurkan dipakai apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga menyebut bahwa mencuci tangan dan menjaga jarak menjadi hal yang dianjurkan pula.
"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi," tuturnya.
Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Vaksinasi Tidak Lagi Gratis
SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE sebelumnya.
Secara umum, SE terbaru mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.