News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiku Adisasmito - Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan memakai masker dan vaksinasi Covid-19 mulai dilonggarkan.

Terhitung sejak 9 Juni 2023, pemakaian masker di transportasi umum dan vaksinasi Covid-19 bersifat anjuran.

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.

"Surat edaran baru ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis SE yang dikutip Tribun, Sabtu (10/6/2023).

Tertera dalam aturan terbaru itu, vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua dianjurkan terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. 

Kemudian, masker tidak bersifat wajib bagi bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19.

Sementara, masker tetap dianjurkan dipakai apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

 Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga menyebut bahwa mencuci tangan dan menjaga jarak menjadi hal yang dianjurkan pula.

"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi," tuturnya. 

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Vaksinasi Tidak Lagi Gratis

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE sebelumnya.

Secara umum, SE terbaru mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini