TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, meskipun pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers pencabutan status Pandemi Covid-19, Rabu, (21/6/2023).
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.
Presiden berharap dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19, akan meningkatkan pergerakan ekonomi nasional yang berimbas pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," katanya.
Sebelumnya Pemerintah telah mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023). Status penyebaran Covid-19 kini sudah memasuki fase endemi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah pertimbangan pemerintah mencabut status Pandemi Covid-19. Diantaranya yakni kasus harian Covid-19 yang terus menurun yang angkanya mendekati 0 kasus.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi.
Selain itu berdasarkan penelitian epidemiologi terhadap status imunitas atau sero survei diketahui bahwa 99 masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19. Selain itu, pada 5 Mei lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat atas kasus COVID-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," katanya.
Pemerintah menyebut indikator perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia per tanggal 28 Mei 2023 berada pada koridor yang terkendali yakni angka kesembuhan nasional mencapai 97,43 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata kesembuhan dunia yakni sebesar 96 persen.
Baca juga: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Pertimbangannya
Sementara itu untuk jumlah kasus aktif nasional mencapai 0,20 persen yang berada di bawah rata-rata dunia yakni sebesar 3 persen.
Adapun WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 karena tidak lagi memenuhi tiga kriteria utama yakni: unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.