News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tahun Depan Vaksin Covid-19 Tetap Gratis, Namun Hanya Pada Dua Tipe Ini Saja

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta vaksinasi menerima vaksin Covid-19 pada pelaksanaan vaksinasi booster kedua jenis Pfizer di Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan vaksin Covid-19 tetap gratis namun sasarannya hanya pada dua tipe saja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan vaksin Covid-19 tetap gratis namun sasarannya hanya pada dua tipe saja. 

"Sasaran utama vaksin program nasional ini ada dua jenis," ungkap Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Vaksin ini sudah memiliki izin dari BPOM sehingga terbukti keamanan dan memiliki fatwa halal dari MUI

Pertama adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat Covid-19.

Baca juga: Para Ahli Peringatkan Varian Baru Covid-19 BA.6 Mungkin Sudah Ada di AS

"Yaitu kelompok masyarakat lansia dan dewasa muda memiliki komorbid dan obesitas berat," jelas dr Prima.

Kedua, kelompok berisiko yang memerlukan perhatian. 

Usia dewasa, remaja, usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat.

Perempuan hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19

Ketentuan ini berlaku setelah vaksinasi Covid-19 masuk kedalam program imunisasi nasional mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

Dr Prima ungkap kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Aturan itu menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Yang mana, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Lebih lanjut adapun dosis imunisasi yang diberikan meliputi imunisasi primer, dan imunisasi lanjutan (booster) hingga dosis kedua.

Sedangkan jenis vaksin yang diberikan adalah IndoVac dan InaVac. 

"Vaksin ini sudah memiliki izin dari BPOM sehingga terbukti keamanan dan memiliki fatwa halal dari MUI," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini