Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status pandemi Covid-19 telah dicabut oleh presiden Joko Widodo.
Beberapa kebijakan pun telah diganti, salah satunya vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19 diketahui tidak lagi gratis untuk semua warga mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti dalam jumpa pers virtual.
Kebijakan ini berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Di sini ditegaskan bahwa kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid sesuai dengan Permenkes mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid tetap dilakukan sampai 31 Desember 2023," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Tahun Depan Vaksin Covid-19 Tetap Gratis, Namun Hanya Pada Dua Tipe Ini Saja
Artinya, vaksin Covid-19 masih gratis sampai 31 Desember.
Setelah itu, vaksin Covid-19 akan masuk ke dalam imunisasi program nasional dan pilihan.
Untuk vaksin program nasional, akan gratis namun hanya pada dua jenis kelompok.
"Sasaran utama vaksin program nasional ini ada dua jenis," ungkap Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).
Pertama adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat Covid-19.
"Yaitu kelompok masyarakat lansia dan dewasa muda memiliki komorbid dan obesitas berat," jelas dr Prima
Kedua, kelompok berisiko yang memerlukan perhatian.
Sedangkan jika vaksin Covid-19 berada dalam kategori pilihan maka akan berbayar.
"Kalau masuk ke dalam pilihan tentu berbayar. Tapi berapa bayaran kami belum menetapkan," kata dr Prima.
"Nanti diputuskan lagi harga vaksin yang masuk ke dalam imunisasi pilihan," lanjutnya.