Dia berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya.
Tarif Vaksin Covid-19 Tak Ditentukan Pemerintah
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa bukan pemerintah yang menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar.
Nadia menjelaskan bahwa harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.
”Sama seperti vaksin influenza," ujarnya.
Terhitung 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu.
Di luar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok sasaran.
Nadia menambahkan Rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar tersebut
Pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.
"Kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya, kita tidak menentukan harga tapi nanti kan ada e-katalog," ujarnya lagi.
Peringatan WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan subvarian Covid-19 yaitu JN.1 mengalami penyebaran secara pesat di dunia.
Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi kematian satu orang pasien Covid-19 yang terinfeksi varian ini.
Gejala khusus yang dominan muncul saat terinfeksi di antaranya seperti hidung berair atau beringus.
Lalu ada pula dengan batuk yang cukup relatif lama.