News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (batik cokelat) saat hadir di ruang sidang Panel II, saat sidang sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara, di Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025).

"Jadi, ada surat masuk ke kami 'Saya merupakan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam sebagaimana yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU. Selanjutnya, pada intinya, bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa Pilkada yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan akta pengajuan dengan Nomor 252'. Pak Laode, pembicaraan dengan pasangan Calon Gubernurnya bagaimana?" tanya lagi Saldi.

"Saya mencabut sendiri, yang mulia," jawab La Ode.

"Enggak ada diskusi dengan apanya (Cagub)?" timpal Saldi.

"Tidak ada, yang mulia," ucap La Ode.

"Tidak diskusi juga dengan kuasa hukum?" kata Saldi lagi.

"Tidak, yang mulia," tutur La Ode.

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam

Setelahnya, Saldi merasa heran dan menanyakan kepada La Ode perihal persetujuan melakukan gugatan ke MK.

Kata La Ode, dirinya menjadi salah satu yang turut menandatangani permohonan gugatan tersebut.

"Dulu bapak tanda tangan gak waktu mengajukan permohonan? Memberikan kuasa enggak ke kuasa hukum?" tanya Saldi.

"Saya tanda tangan, yang mulia," jawab La Ode.

"Tapi, kemudian menarik diri ya?" tanya lagi Saldi.

"Saya menarik diri, betul yang mulia," ucap La Ode.

Baca juga: Gibran Berpeluang Bentrok dengan Prabowo dan Anies di 2029 Imbas Presidential Threshold Dihapus MK

Terkait dengan keputusan tersebut, majelis hakim kata Saldi, akan melakukan beragam pertimbangan termasuk mencari fakta dari permohonan tersebut.

Sebab, kata dia, permohonan menjadi absah jika memang hal itu dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini