"Tapi kita sedang berusaha terus agar dapat akses komunikasi langsung. Selama ini komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat. Kalau surat-suratan ini kayak zaman kita SMA dulu. Jadi agak lama jawabnya. Saya berharap bisa ketemu langsung," tegas Gus Yaqut.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya orang yang sudah menerima dua dosis vaksin, menerima satu dosis 14 hari sebelum, dan yang sudah pulih dari Covid-19 yang diizinkan untuk umrah.
Aturan itu berlaku mulai awal bulan Ramadan.
Kebijakan ini akan berlaku mulai dari awal bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menjelaskan tiga kategori orang akan dianggap telah "diimunisasi" adalah mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, mereka yang diberikan satu dosis setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya orang-orang yang masuk ke dalam ketegori tersebut yang akan diizinkan melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jangan Lemah soal Diplomasi Haji
Kebijakan tersebut secara efektif akan "meningkatkan kapasitas operasional" Masjidil Haram selama Ramadan, demikian bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus menambahkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk jemaah yang masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.
Meski disebut kebijakan akan berlaku di bulan Ramadan, yang akan dimulai pada pertengahan April ini, namun tidak dijelaskan berapa lama kebijakan itu akan berlaku.
Tidak dijelaskan juga, apakah kebijakan yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus corona di Saudi akan diperpanjang hingga diberlakukannya ibadah haji pertengahan tahun ini.
Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393 ribu kasus Covid-19 dan sedikitnya 6.700 kematian.
Kementerian Kesehatan Saudi mengatakan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin Covid-19, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta jiwa ini.(tribun network/mam/dod)