"Meninggalkan kota perhajian hanya diperbolehkan untuk proses datang dan kembali ke negara asal jemaah dengan jadwal yang telah ditentukan," tambah Wawan.
Wawan menyampaikan bahwa jika jemaah bepergian selain ke kota perhajian dapat merugikan jemaah, seperti apabila terjadi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.
Kepada keluarga jemaah juga agar dapat ikut mengingatkan yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut.
"Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air," kata Wawan.
Seperti diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah haji 1443 H di Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai pada 12 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tanggal 7 Agustus 2022 Seluruh Jemaah Haji Maluku Tiba di Ambon