News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kisah Haji Furoda asal Kaltim: Visa Tak Kunjung Beres, Minta Tidak Ditertawakan Bila Batal Berangkat

Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jemaah haji furoda yang berada di bawah Himpuh atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, saat berdiskusi dengan Kementerian Agama RI di Madinah, Rabu (28/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra dari Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Haji furoda menjadi fenomena tersendiri pada musim haji tahun ini.

Sebanyak 46 jemaah haji furoda yang dipulangkan Otoritas Arab Saudi, meski sudah tiba di Bandara Jeddah, menjadi peristiwa yang menarik perhatian banyak khalayak.

Yang tak banyak orang tahu, berhaji lewat jalur furoda pada tahun ini ternyata tak semulus tahun-tahun sebelumnya.

Meski membayar berlipat-lipat dibanding haji reguler, tapi seorang jemaah haji furoda ternyata harus menunggu keberangkatan dengan 'harap-harap cemas'.

Syahrani Mudari adalah salah satu jemaah yang mengalami hal itu.

Pria asal Kalimantan Timur ini mengikuti haji furoda lewat travel yang tergabung dalam Himpuh, atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Travel.

Syahrani mengatakan, hingga tanggal 28 Juni, ia belum juga mendapatkan visanya.
Ini di luar prediksinya.

Padahal, ia sudah terlanjur menyebar undangan walimatus syafar, atau acara syukuran dan doa bersama menjelang keberangkatan haji, pada tanggal yang sama.

"Pada acara itu juga, saya sampaikan terus terang ke undangan, kalau visa saya sampai detik itu belum keluar," kenang Syahrani, ditemui Tribunnews.com di Madinah, Rabu (27/7/2022).

"Saya minta undangan untuk mendoakan agar visa saya bisa keluar agar bisa jadi berangkat haji. Saya sampaikan juga, kalau visa saya tak keluar, saya jangan ditertawakan," sambung Syahrani mengenang momen itu.

Syahrani beruntung, ia dan semua peserta haji furoda yang dikelola Himpuh, bisa berangkat berhaji.

"Pesan saya buat warga Indonesia yang ingin berhaji furoda, carilah travel yang punya nama dan resmi, jangan pula ambil tawaran dengan harga yang tak masuk akal," kata Syahrani.

Baca juga: Kisah Kucing-kucingan Antara Jemaah Haji vs Askar di Mina, Haji Furoda Pun Ikut Diobrak

Sementara, Wakil Ketua Himpuh, Prana Tnadjudin mengakui, penyelenggaraan haji furoda tahun ini menghadirkan banyak kendala yang tak ditemui di tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya soal kepastian kuota yang sangat mendadak dan mepet, tapi juga jumlah kuota itu sendiri yang sangat minim.

Meski demikian, Prana memastikan, 252 jemaah haji furoda yang dikelola Himpuh, semuanya bisa berangkat. 

Apa itu haji furoda

Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.

Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.

Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. (AFP/-)

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya."

"Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus."

"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan

Menurutnya, saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” tambah dia.

Jamaah Muslim tiba di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. (AFP/-)

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi.

Ia pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-undang."

"Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini