TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul kenaikan biaya haji hingga Rp 69,1 juta berpengaruh pada kepastian keberangkatan calon jemaah yang seharusnya sudah dapat porsi haji.
Calon jemaahn haji bisa tertunda keberangkayannya karena tak ada biaya untuk pelunasan.
Selama ini setiap jemaah haji sudah menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor antrean.
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Pimpinan MPR RI: Jemaah Tenang, Itu Baru Usulan
Mereka akan membayar sisanya saat akan berangkat.
Jika usulan Rp 69,1 juta disetujuiDPR, maka jemaah harus bayar sisanya sekitar Rp 44 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyebut bila ada calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan, maka keberangkatannya bisa ditunda.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai, Masih Dikaji
"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya. Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII [DPR]," kata Fadlul dalam media gathering di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
BPKH kata dia, hanya sebatas lembaga pembiayaan haji. Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR. Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.
Tambahan Waktu Biaya Pelunasan Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan Kemenag akan memberikan waktu bagi calon jemaah haji melunasi biaya haji.
Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.
Baca juga: Usul Bipih Capai Rp69 Juta, Kemenag: Untuk Lindungi Nilai Manfaat Dana Haji yang Dikelola BPKH
"Insyaallah mereka mudah-mudahan sudah menyiapkan [biaya] itu. Tapi bahwa kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Kalau dalam undang-undang sepertinya sudah diatur, 30 hari. Skema ini sudah berjalan bertahun-tahun, bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," ujarnya.
Misalnya, jamaah haji yang tidak terbawa kloter 2022, artinya masuk untuk berangkat dengan kloter di tahun 2023. Baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.