Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022," kata Ipi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata Ipi, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.
"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," katanya.
Seusai pertemuan, berdasarkan saran pimpinan KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penambahan biaya haji harus diiringi tata kelola keuangan yang baik.
"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ucap Yaqut.
Dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, calon jemaah haji bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan.
Menag Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK itu.
"Itu tadi yang dingatkan pimpinan KPK dan insya Allah kami di Kementerian Agama bersama BPKH akan segera menindaklanjuti apa yang tadi direkomendasikan oleh KPK," tuturnya.(Tribun Network/fah/ham/wly)