Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih melakukan kajian akademis mengenai besaran setoran awal dana haji yang harus dibayarkan jemaah.
Saat ini biaya setoran awal yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp25 juta.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengatakan terdapat sejumlah usulan mengenai besaran setoran awal, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.
"Ini masih jadi kajian antara 30, 35 atau 40. Bahkan ada yang usulkan 50," ujar Jaja di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Jaja mengatakan kenaikan setoran awal biaya haji ini dilakukan, setelah tidak ada perubahan selama 10 tahun.
Padahal, menurut Jaja, sudah terjadi banyak perubahan harga yang terjadi selama 10 tahun terakhir ini.
"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu. Tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian. Makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal. Cuma besarnya berapa kita belum," jelas Jaja.
Menurut Jaja, kenaikan biaya setoran awal juga dibutuhkan untuk meringankan jemaah untuk melakukan pelunasan.
"Sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat. Ini memang hasil kajian," pungkas Jaja.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Baca juga: Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).